Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengklaim kucuran dana penyertaan modal sementara (PMS) ke PT Bank Century Tbk sebesar Rp 6,7 triliun, lebih rendah daripada yang sebenarnya dibutuhkan bank tersebut.
Mengutip hasil audit kantor akuntan publik, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani menyatakan, dana talangan yang perlukan untuk menyehatkan kembali Bank Century kala itu adalah sebesar Rp 7,3 triliun. “Jadi, berdasarkan hasil audit itu, kami menghemat sekitar Rp 600 miliar,” katanya.
Kantor akuntan publik yang disewa LPS adalah Amir Abdi Jusuf atau AAJ Associates. “Mereka bekerja mulai Januari hingga Mei 2009,” ujar Firdaus.